UK Sees Supply-Chain Gains as Philippines Joins CPTPP Accession Pipeline
The Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership is moving toward a new phase of expansion, with member economies agreeing to start preparatory discussions on potential...
Philippines Defies Panel Market Slowdown With 145% Jump in Solar Imports
Filipino households are rushing to install rooftop solar systems in response to some of Southeast Asia’s highest electricity prices, propelling the Philippines to the top of global spending on...
China Blasts Japan-Philippines Sea Boundary Talks as Breach of International Law
China escalated its criticism of planned maritime boundary talks between Japan and the Philippines, issuing a legal opinion that says the proposed delimitation in waters east of Taiwan...
GSIS Under Veloso, Blancaflor Targets Faster Payouts After Magnitude 7.8 Quake
The Government Service Insurance System has set aside an initial ₱69.1 million in loss reserves to cover potential insurance claims from government properties damaged in the magnitude 7.8...
Philippines Customs Chief Signals ‘All-Out War’ After ₱980 Million Cigarette Bust in Cebu
The Philippines’ Bureau of Customs is ramping up its campaign against illicit trade after intercepting an estimated ₱980 million worth of illicit cigarettes hidden in 25 container vans at a...

Dari Jual Beli Jabatan hingga Pengadaan, DPR Petakan Pola Korupsi Kepala Daerah

05.07.2026


Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kembali menyoroti rapuhnya tata kelola pemerintahan daerah. Di tengah dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, anggota Komisi II DPR menilai kombinasi biaya politik tinggi dan hak keuangan kepala daerah yang rendah menjadi salah satu faktor yang perlu segera dibenahi agar praktik rasuah di tingkat lokal dapat diminimalkan.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut gaji kepala daerah yang berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp6 juta tidak sebanding dengan cost politik yang harus dikeluarkan saat pemilihan. Menurut dia, ketimpangan tersebut membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Komisi II telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang meminta peninjauan ulang hak keuangan, dan merekomendasikan pemerintah merevisi sejumlah regulasi agar penghasilan kepala daerah lebih rasional dan proporsional.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah mengaitkan gaji kepala daerah dengan kinerja pendapatan asli daerah (PAD). Rifqinizamy mengatakan, pemberian porsi tertentu dari PAD sebagai hak keuangan dapat mendorong kepala daerah fokus meningkatkan basis penerimaan sah, sekaligus mengurangi dorongan mencari pemasukan di luar ketentuan. Ia menilai pengaturan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan menjadi prasyarat untuk mempersempit ruang penyimpangan kewenangan.

Dari sisi pola pelanggaran, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyoroti kemiripan modus korupsi yang menjerat para kepala daerah. Ia menyebut jual beli jabatan, pemberian izin, dan pengadaan barang dan jasa sebagai tiga jalur utama rasuah di daerah. Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri perlu mendesain ulang tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari sistem pengangkatan jabatan, prosedur pemberian izin, hingga kebijakan pengadaan, dengan menggandeng aparat penegak hukum untuk menutup celah korupsi.

KhozIn menambahkan, akar persoalan juga terletak pada desain pemilihan kepala daerah yang padat modal. Rencana perubahan Undang-Undang Pilkada dinilainya sebagai momentum untuk merombak sistem agar tidak lagi menuntut biaya politik besar, yang kerap memunculkan kewajiban tidak tertulis bagi kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal. Sepanjang pertengahan 2026, tercatat sembilan kepala daerah terjerat kasus rasuah oleh KPK, termasuk Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin, menegaskan urgensi reformasi menyeluruh di hulu dan hilir tata kelola pemerintahan daerah.